Kemenperin-DPD Sepakat Bangun Potensi Industri di Daerah
By Admin
nusakini.com--Kementerian Perindustrian dan Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI akan bekerja sama mendorong pembangunan industri dalam negeri melalui potensi di daerah. Dalam hal ini, terutama yang menyangkut kepentingan nasional serta untuk kesejahteraan rakyat.
”Kami akan bersinergi dalam mewujudkan pemerataan industri di seluruh wilayah Indonesia, sehingga tidak ada lagi kesenjangan ekonomi di daerah-daerah khususnya luar pulau Jawa dan daerah perbatasan. Hal ini sesuai amanat Presiden untuk menciptakan Indonesia centris,” kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto pada Rapat Kerja dengan Komite II DPD di Jakarta, kemarin.
Saat ini, lanjut Menperin, pihaknya tengah mendorong pertumbuhan industri makanan dan minuman, tekstil dan produk tekstil, aneka, sertafurniture rotan. “Sektor-sektor tersebut yang cukup banyak menyerap tenaga kerja dan berpeluang untuk meningkatkan ekspor,” ujarnya.
Kemudian, melalui hilirisasi industri, Kemenperin juga memacu pembangunan dan penguatan struktur industri di berbagai sektor yang meliputi industri agro, industri logam dasar dan bahan galian bukan logam, sertaindustri kimia dasar berbasis migas dan batubara.
Menurut Menperin, upaya tersebut didukung dengan paket kebijakan ekonomi yang telah diterbitkan Pemerintah. Dari 13 paket kebijakan ekonomi,sembilan diantaranya terkait di bidang industri. Misalnya paket kebijakan ekonomi jilid I, yang memfokuskan deregulasi, debirokratisasi serta penegakan hukum dalam kepastian usaha.
“Hal tersebut tertuang dalam PP No 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri, yaitu terkait dengan kemudahan dalam proses kegiatan usaha kawasan industri dan revisi terhadap Permenperin dengan menghilangkan ketentuan mengenai penerbitan rekomendasi atau pertimbangan teknis dan mengubah proses penerbitannya dari manual menjadi online,” papar Airlangga.
Selanjutnya, paket kebijakan ekonomi jilid kedua, telahmemudahkan pendaftarankawasan industri melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal(BKPM). Penyederhanaan aturan tersebut terkait fasilitas Kemudahan Investasi Langsung Konstruksi (KLIK) di kawasan industri dan pengembangan Kawasan Industri Strategis (KIS).
“Selain itu, adanya pemberian fasilitas tidak dipungut pajak atas penyerahan alat angkutan tertentu dan penyerahan jasa kena pajak terkait alat angkutan tertentu, di mana industri pelayaran merupakan salah satu sektor industri yang mendapatkan fasilitas tidak dipungut PPN,” jelas Airlangga.(p/ab)